https://www.idblanter.com/search/label/Template
https://www.idblanter.com
BLANTERORBITv101

Kontoversi Lagi, Mendikbud Hapus Pelajaran Agama di Sekolah Gara-gara Penerapan FDS

Kamis, 15 Juni 2017
TRIBUNPENDIDIKAN.COM - Lagi-lagi Muhadjr Effendi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menerapkan kebijakan yang membuat heboh dunia pendidikan. Kali ini, berkenaan dengan penerapan Full Day School yang mewajibkan setiap sekolah hanya dilaksanakan selama 5 hari saja.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan akan menghapus pelajaran agama di kelas dan menggantinya dengan pendidikan agama di luar kelas: madraah, masjid dan tempat-tempat ibadah lainnya.

"Sekolah lima hari tidak sepenuhnya berada di sekolah. Siswa hanya beberapa jam di dalam kelas dan sisanya di luar kelas," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (13 Juni 2017) seperti yang dilansir di Antara.

Menurut Muhadjir, sekolah bisa memberikan pendidikan agama dengan mengajak siswa ke rumah ibadah atau juga mendatangkan guru madrasah ke sekolah. Jika siswa sudah mendapat pendidikan agama di luar kelas, maka pelajaran agama di dalam kelas itu tidak diperlukan lagi.

Untuk tahap awal, Kemendikbud akan mengatur teknis pelaksanaan pendidikan agama di luar kelas atau sekolah dengan menyelaraskannya dengan kurikulum.

Muhadjir menjelaskan pula bahwa kegiatan belajar lima hari ini tidaklah wajib dilaksanakan seluruhnya di sekolah. Sekitar 9.830 sekolah yang akan melaksanakan untuk percontohan yang akan dijalankan mulai tahun ajaran baru 2017/2018.

Artikel Terkait:


Kemdikbud Bantah Kabar Penghapusan Pelajaran Agama

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM), Ari Santoso, membantah kabar bahwa pendidikan agama dihapuskan, namun justru diperkuat melalui ekstrakurikuler.

"Upaya untuk meniadakan pendidikan agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM), Ari Santoso, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu, (14 Juni 2017)

Santoso menjelaskan justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah masing-masing.

Mendikbud menyatakan dengan tegas bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017; Sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.

Santoso menambahkan, bahwa Mendikbud memberi contoh penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten, Kabupaten Siak, misalnya yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12.00 WIB, dilanjutkan dengan belajar agama bersama para ustad. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD.

"Kemudian Mendikbud menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah. Hal itu sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler."

Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, re-treat, katekisasi, baca tulis Alquran (BTQ) dan kitab suci lainnya.

Terkait dengan banyak pihak yang menolak program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Mendikbud meminta para pihak tersebut mempelajari lebih lanjut program tersebut. Karena, program PPK ini sebenarnya untuk membantu Presiden Joko Widodo untuk menguatkan karakter generasi muda. 

Author

Guru Muda