[Guru Pembelajar] - Cara Membuat Akun Guru Pembelajar Kemdikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengembangkan program kegiatan Guru Pembelajar (GP). Program GP merupakan kegiatan untuk pengembangan diri guru. Karena jumlah guru yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, maka dikembangkan sistem GP secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi yang kemudian disebut Guru Pembelajar Moda Daring (dalam jaringan).
Program Guru Pembelajar diharapkan menjadikan guru sebagai subjek (pelaku) yang harus selalu belajar bukan sebagai objek sehingga menunggu untuk dipanggil belajar. Kewajiban untuk belajar bukan hanya bagi siswa tetapi guru juga harus belajar seiring dengan dinamika perubahan globalisasi.
Dengan penggunaan online/moda daring ini, diharapkan semua guru peserta dapat secara aktif dalam mengakses sumber belajar; belajar secara individu sesuai kebutuhan. Juga dapat saling berbagi pengetahuan atau keterampilan serta pengalaman dengan guru lainnya.
Program Guru Pembelajar merupakan pendidikan dan latihan (diklat) bagi guru pasca UKG 2015 lalu. Diklat pasca UKG menggunakan tiga mode: tatap muka, kombinasi, dan online (mode daring)
Jika anda termasuk guru yang mengikuti diklat guru pembelajar dengan mode kombinasi (tatap muka + online) dan full online, maka Anda wajib memiliki akun dan login di web guru pembelajar.
Cara Membuat Akun atau Registrasi Guru Pembelajar
1. Kunjungi link SIM Guru Pembelajat https://sim.gurupembelajar.id/akun/registrasi
2. Pilih menu Registrasi Akun di bagian bawah seperti gambar berikut ini:
3. Isikan Nomor Peserta UKG, dan tanggal lahir Anda, seperti gambar berikut ini:
Untuk masuk/login ke Aplikasi Guru Pembelajar secara online atau moda daring, semua guru yang pernah mengikuti UKG pasti bisa melakukannya. Dengan catatan, harus menggunakan akun login UKG.
Jikapun gagal, Anda bisa menghubungi ketua KKG/MGMP/GUGUSTK/MKPS, Dinas Pendidikan, atau P4TK setempat.
Demikian Cara Membuat Akun Guru Pembelajar Kemdikbud
[Guru Pembelajar] Cara Membuat Akun Guru Pembelajar Kemdikbud
Selasa, 04 Oktober 2016
0 Comments