Setiap Provinsi mengirimkan hasil nilai US ke Kabupaten/Kota masing-masing paling lambat 3 minggu setelah pelaksanaan Ujian Sekolah. Selanjutnya, Kabupaten/Kota mendistribusikan hasil nilai US ke setiap satuan pendidikan digunakan untuk pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta didik. Dan sekolah mengumumkan hasil nilai Ujian Sekolah tersebut paling lambat 4 minggu setelah pelaksanaan Ujian Sekolah.
Adapun mata pelajaran yang diujikan untuk tingkat SD/MI penganti Ujian Nasional (UN) ini ada 3 mata pelajaran;Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
Ujian Sekolah tahun ajaran 2016/2017 akan dilaksanakan mulai tanggal 15 -17 Mei 2017. Soal US dan sederajat disusun oleh pemerintah provinsi berkoordinasi berdasarkan kisi-kisi soal dari Kemendikbud.
Berikut Ketentuan Kelulusan US SD/MI Tahun 2017:
- Peserta didik dinyatakan lulus US/M jika peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M
- Kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat dewan guru sebelum pelaksanan US/M yang mencakup:
- nilai minimal setiap mata pelajaran US/M
- nilai rerata minimal mata pelajaran US/M
Kriteria Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memeroleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK; dan
- LULUS US/M.
2. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik dan berdasarkan laporan hasil belajar dari kelas I semester 1 - kelas VI semester 2.
3. Kriteria nilai sikap/perilaku peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
4. Kriteria peserta didik lulus dari US/M ditentukan satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
Demikian yang bisa kami informasikan.
0 Comments